I. SHOLAT ISTIKHOROH
Sholat Istikhoroh adalah sholat yang dikerjakan sebagai wasilah
untuk memohon pilihan terbaik dalam suatu perkara/urusan yang hendak
dikerjakan. Dalam prakteknya, sholat ini hanya disunahkan untuk
dilakukan ketika hendak mengerjakan suatu perkara yang hukumnya mubah
ataupun beberapa perkara sunah ketika terjadi kebingungan untuk memilih
manakah yang harus dikerjakan atau didahulukan dari beberapa kesunahan
tersebut. Selain itu, sholat ini juga disunahkan dalam rangka memilih
perkara wajib yang terdapat pilihan, seperti memilih kafarotul yamin (denda karena melanggar sumpah) ataupun perkara wajib yang diberi keleluasaan waktu seperti untuk menentukan berangkat haji pada tahun sekarang atau ditunda terlebih dahulu.
Dan
sebaliknya, Sholat Istikhoroh tidak disunahkan ketika hendak
mengerjakan perkara wajib atau sunah yang tidak terdapat pilihan ataupun
keleluasaan waktu, bahkan haram beristikhoroh dalam memilih perkara
yang haram atau makruh.
Salah satu dalil yang menjelaskan tentang keutamaan beristikhoroh adalah hadits:
مِنْ
سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ اسْتِخَارَتُهُ اللهَ وَ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ
آدَمَ رِضَاهُ بِمَا قَضَى اللهُ وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنِِ آدَمَ تَرْكُهُ
اسْتِخَارَةَ اللهِ وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنِِ آدَمَ سَخَطُهُ بِمَا قَضَى
اللهُ لَهُ
"Sebagian dari keberuntungan Keturunan Adam adalah istikhorohnya kepada Allah dan sebagian dari keberuntungan Keturunan Adam adalah kerelaannya dengan perkara yang ditetapkan oleh Allah, dan sebagian dari celakanya keturunan Adam adalah tidak beristikhorohnya kepada Allah dan sebagian dari celakanya keturunan Adam adalah kebenciannya pada perkara yang menjadi ketetapan Allah baginya"
- Tata Cara
Sholat
Istikhoroh dilaksanakan 2 raka'at dengan berniat mengerjakan Sholat
Istikhoroh. Pada raka'at pertama, setelah Al-Fatihah membaca Surat
Al-Kafirun dan pada raka'at kedua setelah Al-Fatihah membaca Surat
Al-Ikhlas[1]. Kemudian setelah salam membaca doa Sholat Istikhoroh.
Kemudian
setelah beristikhoroh mengerjakan apa yang menjadi kelapangan hati. Dan
ketika belum diberi, maka disunahkan untuk mengulanginya kembali. Dan
jika ternyata belum diberikan kejelasan maka dianjurkan bertawakal
kepada Allah dan mengerjakan urusan yang hendak dikerjakannya,
Insyaallah diberikan kebaikan dalam urusan tersebut.
- Niat Sholat Istikhoroh
أُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلِاسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
"Aku berniat sholat istikhoroh dua raka'at karena Allah Ta'ala"
- Do'a Sholat Istikhoroh
اللَّهُمَّ
إنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ
وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ
وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إنْ
كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ (....هَذَا الْأَمْرَ...)خَيْرٌ لِي فِي دِيْنِيْ
ودُنْيَايَ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ ,وعَاجِلِ أَمْرِيْ وَآجِلِهِ
فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ , ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ , وَإِنْ
كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ (....هَذَا الْأَمْرَ...) شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ
وَدُنْيَايَ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ , وعَاجِلِهِ وَآجِلِهِ
فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيْ الْخَيْرَ حَيْثُ
كَانَ ثُمَّ رَضِّنِيْ بِهِ
"Yaa
Allah sesungguhnya aku memohon pilihan kepada-Mu karena Pengetahuan-Mu,
dan aku memohon kekuasaan karena Kekuasaan-Mu, dan aku memohon kepadamu
dari Anugerah-Mu yang Agung, maka sesungguhnya Engkau menguasai dan aku
tak kuasa, dan Engkau mengetahui dan aku tak mengetahui, dan Engkau
adalah Dzat yang Maha Mengetahui perkara-perkara gaib. Yaa Allah jika
di dalam pengetahuanMu bahwa sesungguhnya (disebutkan hajatnya) baik
bagiku dalam agamaku dan duniaku dan kehidupanku dan akibat
perkaraku(akhirot), dan kesegeraan perkaraku(agama, dunia, kehidupan)
dan masa datang perkaraku(akhirot), maka jadikanlah aku mampu
melakukannya dan mudahkanlah perkara itu bagiku kemudian berilah berkah
bagiku dalam perkara itu. Dan jika di dalam pengetahuanMu bahwa
sesungguhnya (disebutkan hajatnya) buruk bagiku dalam agamaku dan
duniaku dan kehidupanku dan akibat perkaraku dan kesegeraan perkaraku
dan masa datang perkaraku, maka palingkanlah perkara itu dariku dan
palingkanlah aku dari perkara itu dan jadikanlah aku mampu (dimudahkan)
melakukan kebaikan dimanapun berada dan jadikanlah aku ridlo dengan
perkara itu."
Catatan :
- Pada lafadz هذا الامر diganti dengan hajat yang diistikhorohi.
- Apabila keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan sholat, maka bisa beristikhoroh dengan hanya berdo'a , yaitu dengan berdo'a :
اللَّهُمَّ خِرْ لِيْ وَاخْتَرْ لِيْ
"Ya Allah berilah kebaikan untukku, dan berilah pilihan terbaik untukku"
II. SHOLAT ISTISQO'
Istisqo'
adalah memohon turunnya hujan, baik untuk diri sendiri atau untuk
masyarat lain yang membutuhkan air, disebabkan kemarau yang
berkepanjangan atau karena terhentinya air dari sumbernya sekira tidak
cukup untuk kebutuhan.
Sedangkan tingkatan istisqo' ada tiga, yaitu[2]:
- Tingkatan paling rendah dengan berdoa memohon turunnya hujan baik berjama'ah atau sendirian.
- Tingkatan sedang yaitu berdo'a setelah sholat fardlu atau sunnah, didalam khutbah Jum'ah, khutbah 'Idain
- Tingkatan yang paling sempurna yaitu memohon hujan dengan melakukan sholat istisqo' dan khutbahnya.
- Tata cara Sholat Istisqo'
Sebelum
pelaksanaan Sholat Istisqo' disunnahkan melakukan puasa selama tiga
hari dan ditambahkan satu hari ketika pelaksanaan sholat Istisqo',
adapun runtutan sholat adalah sebagai berikut:
- Niat sholat Istisqa' dibarengkan takbirotul ihrom :
أُصَلِّى سُنَّةَ الْإِسْتِسْقَا ءِ رَكْعَتِيْنِ إِمَاماً / مَأْمُوماً ِللهِ تَعَالَى
"Aku niat melakukan sholat sunah istisqo' 2 roka'at sebagai imam/ma'mum karena Allah Ta'ala".
- Dilakukan dengan 2 roka'at sebagaimana sholat 'Ied, dan disunnahkan seperti halnya yang disunnahkan pada sholat 'Ied yaitu membaca 7 kali takbir(selain takbirotul ikrom) pada roka'at pertama setelah do'a iftitah sebelum membaca ta'awudz dan 5 kali takbir(selain takbir pindah dari sujud) pada roka'at kedua. dan Dan diantara takbir dianjurkan untuk membaca
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَر
- Disunnahkan pula pada roka'at pertama membaca Surat Qof / al-A'la dan pada roka'at kedua Surat al-Qomar / al-Ghosyiyah.
- Teknis Pelaksanaan Khutbah' :
1)
Setelah selesai sholat, imam naik mimbar terus duduk sebentar sekira
lamanya adzan jum'at, kemudian berdiri melakukan dua khutbah sebagaimana
khutbah jum'at dalam hal rukun dan kesunahannya[3].
2)
Pada khutbah awal disunnahkan membaca istighfar 9 kali dan pada khutbah
kedua membaca istighfar 7 kali sebagai ganti dari takbir yang biasa
dilakukan dalam sholat Ied. Adapun lafadz istighfar tersebut adalah: [4]
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ /أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إلَهَ إلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إلَيْهِ
3) Dalam khotbah pertama dan kedua disunahkan memperbanyak dzikir sebagai berikut :
اِسْتَغْفِرُوا
رَبَّكُمْ إنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ
مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ
جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
4) Dan juga memperbanyak dzikir karb (dzikir untuk menghilangkan kesusahan) sebagai berikut :
لَا
إلَهَ إلَّا اللهُ الْعَظِيمُ الْحَلِيمُ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ رَبُّ
الْعَرْشِ الْعَظِيمِ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ
الْأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ
5)
Pada khutbah yang pertama berdoa dengan suara keras dengan menggunakan
doa-doa yang datang dari Rosululloh, sebagian diantaranya adalah:
اللَّهُمَّ
أًسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا , هَنِيْئًا مَرِيْئًا , مَرِيْعًا غَدَقًا ,
مُجَلِّلًا سَحًّا طَبَقًا دَائِمًا , اللَّهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ
وَلَا تَجْعَلْنَا مِنْ الْقَانِطِيْنَ , اللَّهُمَّ إنَّ بِالْعِبَادِ
وَالْبِلَادِ مِنَ اللَّأْوَاءِ وَالْجَهْدِ وَالضَّنْكِ مَا لَا نَشْكُوْ
إلَّا إلَيْكَ , اللَّهُمَّ أَنْبِتْ لَنَا الزَّرْعَ وَأَدِرَّ لَنَا
الضَّرْعَ وَاسْقِنَا مِنْ بَرَكَاتِ السَّمَاءِ , وَأَنْبِتْ لَنَا مِنْ
بَرَكَاتِ الْأَرْضِ , اللَّهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الْجَهْدَ وَالْجُوْعَ
وَالْعُرْيَ وَاكْشِفْ عَنَّا مِنَ الْبَلَاءِ مَا لَا يَكْشِفُهُ
غَيْرُكَ , اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَغْفِرُكَ إنَّكَ كُنْتَ غَفَّارًا ,
فَأَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرَارًا
"Ya
Allah turunkanlah hujan kepada kami sebagai penyelamat dari malapetaka,
yang membuat hewan gemuk tanpa membahayakan, yang terpuji akibatnya,
yang mendatangkan kesuburan, yang melimpah ruah air dan kebaikannya,
yang rata menyelimuti cakrawala, yang deras alirannya, yang merata di
bumi, selamanya sampai terpenuhinya kebutuhan air. Ya Allah
turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah Engkau jadikan kami termasuk
dari golongan orang-orang yang berputus asa. Ya Allah pada hamba-hamba
dan daerah-daerah terjadi kelaparan,kesusahan(sedikitnya kebaikan) dan
kesempitan yang tak dapat kami mengadu kecuali hanya padaMu. Ya Allah
tumbuhkanlah bagi kami tanaman dan deraskanlah curahan air susu dan
turunkanlah kepada kami keberkahan dari langit(hujan), dan tumbuhkanlah
bagi kami berkah-berkah bumi (padang rumput), Ya Allah hilangkanlah dari
kami kesulitan, kelaparan, telanjang dan hilangkanlah dari kami cobaan
yang tiada mampu menghilangkannya kecuali hanya Engkau. Ya Allah sungguh
kami memohon ampunanMu, sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang senantiasa
memberi ampunan atas kesalahan-kesalahan hamba-hambaMu, maka
turunkanlah hujan deras kepada kami."
6)
Setelah berlangsung sepertiga khutbah yang kedua disunahkan bagi khotib
untuk menghadap kiblat dalam posisi membelakangi ma'mum serta untuk
lebih bersungguh-sungguh dalam berdoa. Dalam prakteknya, doa dilakukan
dengan suara lirih dan sekaligus suara yang keras. Ketika khotib berdoa
dengan suara lirih, para makmum mengikuti berdoa dengan lirih pula, dan
ketika khotib mengeraskan suaranya, maka makmum mengamini doa khotib.
Sedangkan tatacara dalam berdoa adalah dengan cara mengangkat kedua
tangan, dengan bagian luar telapak tangan(punggung telapak tangan)
menghadap ke langit sedangkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke
bawah. Menurut Imam Asy-Syafi'i pada posisi ini sebaiknya sebagian dari
doa yang digunakan adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ
أَنْتَ أَمَرْتَنَا بِدُعَائِكَ وَوَعَدْتَنَا إجَابَتَكَ وَقَدْ
دَعَوْنَاكَ كَمَا أَمَرْتَنَا فَأَجِبْنَا كَمَا وَعَدْتَنَا , اللَّهُمَّ
فَامْنُنْ عَلَيْنَا بِمَغْفِرَةِ مَا قَارَفْنَا وَإِجَابَتِكَ فِي
سُقْيَانَا وَسَعَةٍ فِي رِزْقِنَا
"Ya
Allah Engkau telah perintahkan kami berdo'a kepadaMu, dan telah Engkau
janjikan pada kami untuk Engkau kabulkan, dan sungguh kami telah berdo'a
kepadaMu sebagaimana Engkau perintahkan kepada kami, maka kabulkanlah
kepada kami sebagaimana telah Engkau janjikan, Ya Allah maka
anugerahkanlah kepada kami dengan mengampuni dosa yang telah kami
perbuat dan dengan engkau kabulkan dalam curahan air kami dan
keleluasaan dalam rizqi kami".
7) Setelah khotib dalam keadaan menghadap qiblat dan membelakangi makmum disunnahkan untuk memindah posisi rida'
(selendang)[5]. Kemudian makmum juga mengikuti khotib memindah
selendang dalam posisi duduk. Dalam memindah selendang bisa dengan cara Tahwil atau Tankis. Tahwil yakni memindahkan posisi selendang sebelah kanan ke sebelah kiri dan yang sebelah kiri ke sebelah kanan, sedangkan Tankis
adalah memindahkan ujung selendang bagian atas ke bawah dan sebaliknya.
Keduanya Tahwil dan Tankis, bisa dipraktekkan sekaligus dengan satu
langkah, yakni selendang diletakkan di sebelah kanan dengan posisi ujung
selendang yang di depan agak ke atas sambil tangan kiri memeganginya,
dan ujung selendang yang di belakang diletakkan di sebelah kiri bawah
sambil tangan kanan memeganginya, setelah itu barulah melakukan Tahwil
dan Tankis.
8)
Setelah selesai berdoa khotib kembali berpaling untuk membelakangi
qiblat serta menghadap makmum dan meneruskan khotbah dengan memberikan
anjuran dan motivasi makmum untuk taat kepada Allah SWT kemudian
memintakan ampun untuk mu'minin dan mu'minat lantas membaca satu ayat
atau dua ayat dan di tutup dengan
اللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ وَلَكُمْ.[6]
Catatan
Ketika
telah turun hujan, kemudian hujan tersebut justru menimbulkan bahaya
seperi rusaknya jalan, dan rusaknya rumah-rumah, maka dianjurkan untuk
berdo'a ketika khutbah jum'ah, do'a qunut, dan setelah melakukan sholat.
Tetapi sholat ini tidak ada tatacara khusus seperti halnya sholat
istisqo', namun bisa dengan melakukan sholat 2 roka'at dengan niat untuk
menghentikan hujan. [7]
أُصَلِّى سُنَّةً لِرَفْعِ الْمَطَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالىَ
"Aku niat sholat untuk menghentikan hujan 2 roka'at karena Allah Ta'ala"
Dan doanya adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
"Ya
Allah turunkanlah hujan (pada jurang-jurang dan padang rumput) di
sekitar kami dan janganlah Engkau menimpakan hujan pada kami (pada
bangunan-bangunan dan rumah-rumah kami), Ya Allah turunkanlah ke
bukit-bukit, anak gunung, dasar-dasar jurang dan tempat-tempat tumbuhnya
pepohonan".
III. SHOLAT SUNNAH WUDLU
Disunnahkan
setelah wudlu untuk melakukan sholat sunah dua roka'at, sekira belum
lama pemisahnya[8] menurut satu pendapat. Sholat ini dimaksudkan karena
tujuan pokok seorang melakukan wudlu adalah sholat, sehingga seolah-olah
ketika setelah wudlu tidak melakukan sholat maka akan berpaling dari
tujuan pokoknya. Hadits yang menjelaskan keutamaan sholat ini
diantaranya :
قَالَ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّم دَخَلْتُ الجَنَّةَ فَرَأَيْتُ بِلَالًا
فِيْهَا فَقُلْتُ لِبِلَالٍ بِمَ سَبَقْتَنِي إِلَى الجَنَّةِ فَقَالَ
بِلَالٌ لَا أَعْرِفُ شَيْئًا إِلَّا أَنِّي لَا أَحْدِثُ وُضُوْءًا إِلَّا
أُصَلِّي عَقِيْبَهُ رَكْعَتَيْنِ
Rasulullah
bersabda : pernah aku memasuki surga, disana aku melihat bilal, lantas
aku menanyai bilal, mengapa engkau mendahului aku masuk surga?, Bilal
menjawab aku tidak tahu, kecuali tidaklah aku melakukan wudlu kecuali
aku melakukan sholat setelahnya
- Tata cara
Sholat
sunah wudlu ini bisa dilakukan dengan cara mengerjakan sholat sunah 2
roka'at dengan berniat melakukan sholat sunah wudlu. Bahkan, untuk
mendapatkan pahalanya, sholat ini bisa juga dilakukan dengan cara
mengerjakan sholat lain, baik sholat sunah atau sholat fardlu.[9]
Sedangkan tata cara yang lebih utama adalah sebagai berikut :
- Dilakukan dengan dua rokaat, dengan niat
أُصَلِّى سُنَّةَ الوُضُوْءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تََعَالىَ
"Aku niat sholat sunah wudlu dua rokaat karena Allah Ta'ala"
- Rokaat pertama membaca
!öqs9ur
öNßg¯Rr& Î) (#þqßJn=¤ß öNßg|¡àÿRr& x8râä!$y_ (#rãxÿøótGó$$sù
©!$# txÿøótGó$#ur ÞOßgs9 ãAqߧ9$# (#rßy`uqs9 ©!$# $\/#§qs? $VJÏm§ ÇÏÍÈ
[10]
Kemudian أَسْتَغْفِرُ اللهَ tiga kali, Setelah itu membaca Surat Al-Kafirun
- Rokaat Kedua Membaca
`tBur ö@yJ÷èt #¹äþqß ÷rr& öNÎ=ôàt ¼çm|¡øÿtR ¢OèO ÌÏÿøótGó¡o ©!$# ÏÉft ©!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊÊÉÈ [11]
Kemudian أَسْتَغْفِرُ اللهَ tiga kali, Setelah itu membaca Surat Al-Ikhlas
- Dan setelah selesai sholat membaca:
اللهِ أَكْبَرُ (X 10)
الْحَمْدُ لِلهِ (X 10)
لاَ إلهَ إلاَّ اللهَ (X 10)
أَسْتَغْفِرُ اللهَ (X 10)
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحْمْدِهِ (X 10)
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ (X 10)
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ ضِيقِ الدُّنْيَا وَضِيقِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ (X 10)
Catatan
- Sholat ini juga berlaku ketika setelah melakukan tayamum, ataupun mandi besar[12]
IV. SHOLAT GERHANA
Dari
namanya penamaan sholat ini mengandung dua unsur sholat, sholat gerhana
matahari dan gerhana bulan. Keberadaan sholat ini sangat dianjurkan
untuk dilakukan ketika terjadi gerhana.
Gerhana
bulan atau matahari semata-mata merupakan wujud kekuasaan Allah, bukan
disebabkan suatu kejadian seperti kematian, atas dasar itu Rasalullah
memerintahkan untuk berdzikir dan mendirikan sholat ketika terjadi
gerhana. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ
آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا
لِحَيَاتِهِ , فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا , فَادْعُوا اللهَ وَصَلُّوا
حَتَّى تَنْكَشِفَ
"Rasulullah
SAW bersabda " sesungguhnya matahari dan rembulan termasuk tanda-tanda
kekuasaan Allah, keduanya tidak akan mengalami gerhana karena kematian
ataupun kehidupan seseorang. Ketika kalian melihat keduanya maka
berdo'alah dan dirikanlah sholat sehingga terang.
Secara
umum sholat gerhana dimulai ketika terjadi gerhana dan berakhir ketika
gerhana hilang. Namun dalam prakteknya antara gerhana matahari dan bulan
terjadi perbedaan sampai kapan sholat itu berakhir. Dalam Gerhana
matahari Berakhir ketika telah pulih atau tenggelamnya matahari,
sedangkan dalam gerhana bulan berakhir ketika telah pulih atau ketika
terbitnya matahari bukan terbitnya fajar.
- Tata Cara[13]
Sholat Khusuf/ Kusuf bisa dikerjakan dengan 3 cara:
- Cara pertama, minimal mendapatkan kesunahan
ü Dapat dilakukan dengan melakukan dua rakaat dengan niat melakukan sholat gerhana seperti mengerjakan Sholat Sunah Dzuhur
- Cara kedua, paling rendahnya sempurna (adna kamal)
ü Dilakukan dengan 2 rokaat dengan 4 kali berdiri dan 4 kali rukuk dengan rincian sebagai berikut:
- a. Rokaat pertama
- Takbirotul ihrom bersamaan dengan niat Sholat Kusuf /Khusuf
أُصَلِّي سُنَّةً ل<span>ِكُسُوفِ</span> الشَّمْسِ
/ <span>لِخُسُوفِ</span> الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالىَ
"Aku niat melakukan Sholat Sunah gerhana matahari/gerhana bulan 2 roka'at karena Allah Ta'ala".
- kusuf untuk gerhana matahari
- khusuf untuk gerhana bulan
- Membaca do'a iftitah dan ta'awudz
- Membaca fatihah dan surat pendek
- Rukuk
- Berdiri yang kedua[14]
- Membaca fatihah kedua dan surat pendek
- Rukuk kedua
- I'tidal
- Sujud
- Menyelesaikan rukun- rukun sampai rokaat pertama sempurna
- b. Rokaat kedua
- Seperti pada rokaat pertama
- Cara ketiga, paling sempurna (akmal)[15]
Seperti halnya cara kedua, hanya saja surat-suratan dan bacaan tasbih dalam rukuk lebih panjang dengan rincian sebagai berikut :
- Rakaat pertama
-
Setelah fatihah pertama membaca surat al-Baqoroh sampai selesai atau
kira-kira bacaan Al-Qur'an yang menyamai Al-Baqarah.
- Setelah fatihah kedua membaca kira-kira 200 ayat dari surat al-Baqoroh
- Rakaat kedua
- Setelah fatihah membaca kira-kira 150 ayat dari surat al- Baqoroh
- Setelah fatihah kedua membaca kira-kira 100 ayat dari surat al- Baqoroh
Adapun bacaan tasbih sebagai berikut:
- Ruku' dan sujud pertama : tasbih kira-kira 100 ayat Surat Al-Baqarah
- Ruku' dan sujud kedua : tasbih kira-kira 80 ayat Surat Al-Baqarah
- Ruku' dan sujud ketiga : tasbih kira-kira 70 ayat Surat Al-Baqarah
- Ruku' dan sujud keempat : tasbih kira-kira 50 ayat Surat Al-Baqarah
Catatan:
Dalam sholat gerhana matahari disunnahkan untuk membaca bacaan secara lirih(Isror), sedangkan bacaan dalam sholat gerhana bulan dibaca secara keras(Jahr)
- Khutbah Gerhana
Setelah
sholat disunnahkan melakukan dua khutbah bagi imam atau penggantinya,
ketika sholat tersebut dilakukan dengan jama'ah. Dalam prakteknya
rukun-rukun khutbah gerhana sama dengan khutbah jum'ah, yaitu : Baca
hamdalah, sholawat atas Nabi, Wasiat taqwa, membaca ayat al-Qur'an pada
salah satu khutbah, berdo'a untuk orang mu'min dan mu'minat pada khutbah
kedua.
Dalam
khutbah gerhana tidak terdapat syarat sah berdiri, duduk istirahat
diantara keduanya, suci dan menutup aurat, seperti dalam khutbah
jum'at, namun untuk Adaussunah (dianggap melakukan kesunahan) dan untuk keafsahan khutbah disyaratkan
bisa didengarkan dan ada yang mendengarkan, Rukun-rukun kutbah
menggunakan bahasa arab[16] dan berisi ajakan untuk bertaubat, dan
melakukan kebaikan seperti shodaqoh
Dalam
khutbah gerhana, tidak ada kesunahan membaca takbir, seperti dalam
khutbah 'Idain, namun sebagian pendapat, sebagai pengganti takbir
tersebut, diganti dengan membaca istighfar[17]
V. SHOLAT HAJAT
Sholat
Hajat adalah sholat yang dijadikan sebagai wasilah (perantara) oleh
seorang hamba kepada Tuhannya atas sesuatu yang diinginkannya(hajat),
supaya dengan anugerah Allah, hajatnya dikabulkan dan dengan kekuasaan
Allah, diberikan solusi yang biasa ditempuh oleh manusia.[18]
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi diterangkan :
مَنْ
كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إلَى اللهِ تَعَالَى أَوْ أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ
فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ,
ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ الْحَلِيمُ
الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ
مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ
إثْمٍ لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا إلَّا
فَرَّجْتَهُ وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِينَ
"Barang
siapa memiliki hajat kepada Allah atau seseorang dari bani Adam maka
hendaknya dia berwudlu dan menyempurnakan wudlunya , kemudian hendaknya
dia melakukan sholat dua raka'at, kemudian memanjatkan pujian kepada
Allah dan bersholawat atas Nabi SAW , kemudian berdo'a (Tiada Tuhan
selain Allah yang Maha Pemurah dan Maha Pemberi, Maha Suci Allah Dzat
yang menguasai 'Arsy yang agung, segala puji bagi Allah Tuhan semesta
alam. Hamba memohon kepada-Mu hal-hal yang menetapkan rahmat dan
ampunan-Mu, dan keuntungan dari setiap kebaikan dan keselamatan dari
setiap dosa, janganlah Engkau tinggalkan dosa kepadaku kecuali Engkau
mengampuninya, dan janganlah Engkau tinggalkan kecemasan kecuali Engkau
menghilangkannya, dan janganlah Engkau tinggalkan hajat yang Engkau
ridloi kecuali Engkau mengabulkannya , Wahai Tuhan sebaik-baiknya
pemberi rahmat)
- Tata Cara
- Menurut pendapat yang masyhur dari para Ulama' Sholat Hajat dilakukan 2 raka'at.[19]
Niat sholat hajat :
أُصَلِّيْ سُنّةً لِقََضَاءِ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat sholat untuk memenuhi hajat dua roka'at karena Allah Ta'ala
- Setelah salam memanjatkan pujian kepada Allah, membaca sholawat kemudian berdo'a sebagaimana dalam hadits di atas.
الْحَمْدُ
لِلَّهِ حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيدَهُ يَارَبَّنَا
لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَمْبَغِى لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ
الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ .[20]
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى الِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ
اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ
وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إثْمٍ لَا
تَدَعْ لِي ذَنْبًا إلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا إلَّا فَرَّجْتَهُ وَلَا
حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
"Segala
puji bagi Allah dengan pujian yang memenuhi ni'mat-ni'mat-Nya dan
sebanding dengan tambahan ni'mat, Wahai Tuhanku bagimu segala puji
sebagaimana sudah sepantasnya pujian tersebut bagi kemulyaan Dzat-Mu dan
keagungan kekuasaan-Mu, segala puji bagi Allah dengan pujian yang
banyak, yang baik dan yang diberkahi, Ya Allah berikanlah Sholawat atas
junjunganku Muhammad dan atas keluarga beliau. Tiada Tuhan selain Allah
yang Maha Pemurah dan Maha Pemberi, Maha Suci Allah Dzat yang menguasai
'Arsy yang agung, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Hamba
memohon kepada-Mu hal-hal yang menetapkan rahmat dan ampunan-Mu, dan
keuntungan dari setiap kebaikan dan keselamatan dari setiap dosa,
janganlah Engkau tinggalkan dosa kepadaku kecuali Engkau mengampuninya,
dan janganlah Engkau tinggalkan kecemasan kecuali Engkau
menghilangkannya, dan janganlah Engkau tinggalkan hajat yang Engkau
ridloi kecuali Engkau mengabulkannya , Wahai Tuhan sebaik-baiknya
pemberi rahmat)"
VII. SHOLAT HENDAK BEPERGIAN
Sholat ini disunahkan ketika seseorang hendak bepergian dari kediamannya. Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh SAW :[21]
مَا خَلَّفَ أَحَدٌ عَلَى أََهْلِهِ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِيْنَ يُرِيدُ السَّفَرَ [22]
"Tiada
seorang hamba meninggalkan atas keluarganya sesuatu yang lebih utama
daripada melakukan ruku'(sholat) dua roka'at di dekat keluarganya
ketika menghendaki bepergian"
Dalam hadits lain dari Sahabat Anas RA disebutkan:
وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا يَنْزِلُ مَنْزِلًا إلَّا وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Dari
sahabat Anas berkata :" Beliau Nabi SAW tidaklah tinggal di suatu
tempat tinggal kecuali beliau meninggalkannya dengan dua roka'at"
Dalam pelaksanaannya, sholat ini dikerjakan sebanyak 2 roka'at dengan berniat melakukan sholat sunah safar.[23]
أُصَلِّيْ سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
"Aku berniat sholat sunah bepergian karena Allah Ta'ala"
Setelah membaca Surat Al-Fatihah, pada roka'at pertama surat yang dibaca adalah Surat Al-Kafirun dan pada roka'at kedua Surat Al-Ikhlas atau roka'at pertama membaca Surat Al-Falaq dan roka'at kedua membaca Surat An-Naas.
Setelah salam membaca Ayat Kursi dan Surat Al-Quroisy**). Kemudian membaca do'a di bawah ini dengan dimulai dan ditutup dengan bacaan Tahmid dan Sholawat Salam atas Rosululloh SAW :[24]
اللَّهُمَّ
بِكَ أَسْتَعِيْنُ ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ ، اللَّهُمَّ ذَلِّلْ لِيْ
صُعُوْبَةَ أَمْرِيْ ، وَسَهِّلْ عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِيْ ،
وَارْزُقْنِيْ مِنَ الْخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ ، وَاصْرِفْ
عَنِّيْ كُلَّ شَرٍّ ، رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ، وَيَسِّرْ لِيْ
أَمْرِيْ ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِيْ
وَدِيْنِيْ وَأَهْلِيْ وَأَقَارِبِيْ وَكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ عَلَيَّ
وَعَلَيْهِمْ بِهِ مِنْ آخِرَةٍ وَدُنْيَا ، فَاحْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ
مِنْ كُلِّ سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ
"Ya
Alloh dengan-Mu aku memohon pertolongan, dan kepada-Mu aku bertawakal,
Ya Alloh tundukkanlah kesulitan perkaraku, dan mudahkanlah kesulitan
perjalanku, dan anugerahkanlah rizqi bagiku dari kebaikan lebih banyak
dari yang aku minta dan jauhkanlah aku dari keburukan, Ya Tuhanku
lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah urusanku. Ya Alloh sesungguhnya aku
memohon Perlindungan-Mu, dan aku titipkan kepada-Mu diriku, agamaku,
keluargaku , kerabatku dan seluruh ni'mat yang telah engkau anugerahkan
kepadaku dan kepada mereka dari perkara akhirat dan dunia, maka
lindungilah kami semua dari segala keburukan Wahai Dzat yang Maha
Mulia".
Dan
ketika beranjak dari duduk membaca do'a yang diriwayatkan oleh Shahabat
Anas ra bahwa Rosululloh tidak hendak bepergian kecuali Beliau berdo'a
ketika beranjak dari duduk-Nya :
اللَّهُمَّ
إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ وَبِكَ اعْتَصَمْتُ اللَّهُمَّ اكْفِنِي مَا
هَمَّنِي وَمَا لَمْ أَهْتَمَّ لَهُ اللَّهُمَّ زَوِّدْنِي التَّقْوَى
وَاغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ ، وَوجِّهْنِيْ لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا تَوَجَّهْتُ
"Ya
Allah hanya kepadaMu aku menghadap, dan hanya kepadaMu aku berpegang
teguh, Ya Allah cukupilah perkara yang menjadi perhatianku dan perkara
yang tak kuperhatikan, Ya Allah bekalilah diriku ketaqwaan, dan
ampunilah dosaku, dan hadapkanlah diriku pada kebaikan dimanapun aku
menghadap"
VIII. SHOLAT QUDUM
Ialah
sholat yang disunnahkan untuk dilakukan setelah selesai melakukan
perjalanan (pulang dari bepergian) walaupun perjalanan dekat1,
berdasarkan hadits dari Nabi Muhammad Saw.
"
كَانَ إذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِالْمَسْجِدِ فَرَكَعَ فِيهِ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَلَسَ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ .
"
Maha Suci Allah Tuhan Malaikat dan Ruh (Jibril). Engkau penuhi
langit-langit dan bumi dengan keagungan dan kekuasaan-Mu. Maha mulya
engkau dengan kekuasaanMu dan Engkau tetapkan kematian atas
hamba-hamba-Mu".
- Tata Cara
Secara praktek sholat ini dilakukan hanya dengan 2 raka'at, dengan niat :
أُصَلِّي سُنَّةَ القُدوْمِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
"Aku niat sholat sunah qudum dua roka'at karena Allah Ta'ala"
Seperti
yang tersebut dalam hadis sholat ini dilakukan di masjid yang paling
dekat dengan rumahnya[25]. Atau dilakukan didalam rumah ketika rumahnya
berada didalam masjid atau sangat berdekatan dengan masjid (Mujawir :Nonggo)[26]
- § Kesunahan pulang dari bepergian yang lain [27]:
- Disunnahkan membawa oleh-oleh
- Mengutus orang untuk mengkabarkan akan kedatangnya
- Tidak masuk rumah pada malam hari.
- Bagi keluarga disunnahkan untuk menyiapkan walimah
IX. SHOLAT SUNAH ZAWAL[28]
Sesuai dengan namanya, sholat ini mulai bisa dikerjakan ketika telah memasuki zawal asy-syamsi
yakni ketika matahari mulai condong ke barat setelah berada tepat di
tengah-tengah dan ketika waktu yang dimakruhkan untuk melakukan sholat
telah habis. Waktu sholat zawal ini berakhir jika jarak waktu setelah zawalusyyamsi(mulai condongnya matahari ke barat) telah dianggap lama.[29]*)
Salah satu dalil yang menjelaskan tentang sholat ini adalah hadits sebagai berikut:[30]
وَعَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي أَرْبَعًا بَعْدَ أَنْ
تَزُولَ الشَّمْسُ قَبْلَ الظُّهْرِ وَقَالَ إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ
فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِي فِيهَا عَمَلٌ
صَالِحٌ (رواه الترمذي)
Dari
Abdulloh Bin As-Saib bahwa Rosululloh SAW pernah melakukan sholat
empat roka'at setelah tergelincirnya matahari sebelum melakukan sholat
dzuhur, dan Beliau bersabda " Sesungguhnya waktu setelah tergelincirnya
matahari adalah waktu yang didalamnya dibukakan pintu langit, dan aku
senang bila dalam waktu itu ada amal sholih yang terangkat untukku"
(HR.At-Tirmidzi).
Dalam
prakteknya sholat ini dikerjakan sebanyak 2 raka'at atau 4 rakaat
dengan satu kali salam. Dalam kitab asy-syarqowi disebutkan (yang
dinukil dari Syaikh Abu Hamid) bahwa dalam dua raka'at sholat zawal,
setelah Surat Al-Fatihah yang dibaca adalah surotailikhlas (surat al-Kafirun dan al-Ikhlas).
- Niat Sholat Zawal
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الزَّوَالِ رَكْعَتَيْنِ / أَرْبَعَ رَكْعَاَت ٍلله تَعَالَى
"Aku niat sholat sunah zawal dua/empat roka'at karena Allah Ta'ala"
X. SHOLAT TAHIYYATAL MASJID[31]
Merupakan sholat yang sangat disunahkan untuk dilaksanakan, sebagaimana riwayat hadits :
وَعَنْ
أَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمْ المَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ
رَكْعَتَيْنِ (متفق عليه)
Diriwayatkan
dari Qotadah Ra. bahwa Rasulullah pernah bersabda "Barang siapa
diantara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia
melakukan shalat dua rakaat (Muttafaq 'Alaih)
Sholat ini dihukumi makruh apabila ditinggalkan kecuali
- Akan didirikan jama'ah sekira dengan melakukan sholat ini, dihawatirkan tidak mendapatkan keutamaan takbir imam
- Sebagai khotib sholat jum'ah, sementara waktunya khutbah
- Bersamaan dengan imam yang sedang melakukan sholat
- Dihawatirkan hilangnya keutamaan melakukan sholat rowatib, seperti tidak mencukupinya waktu untuk melakukan sholat rowatib jika mengerjakan sholat tahiyatul masjid.
Apabila sholat tahiyatul masjid ditinggalkan karena memandang alasan ini, maka tidak makruh [32]
Ketika tidak sempat melakukan sholat ini, entah karena sibuk atau hadats [33] disunnahkan membaca
سُبْحَانَ
اللهِ وَالحَمْدُ لِلّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ (4X)
Maha
suci Allah dan segala puji bagiNya, tiada tuhan selain Allah, dan Allah
maha besar dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan
Allah yang maha Mengetahui lagi Agung
Namun, apabila dimungkinkan untuk wudlu, maka kalimat ini tidak bisa membandingi keutamaan tahiyatul masjid.
- Tata Cara
Sholat
ini bisa dilakukan dengan jumlah rokaat yang tidak terhingga, namun
yang lebih baik dikakukan sebanyak dua rokaat. Apabila dilakukan lebih
dua rokaat, maka harus dilakukan sebanyak satu salaman, dan seandainya
tidak, maka sholat setelah sholat yang pertama(setelah salam pertama)
dihukumi tidak sah. Selain itu, sholat ini boleh dikerjakan pada
waktu-waktu makruh, seperti setelah melakukan sholat ashar dan
lain-lain.
Dalam prakteknya, sholat ini diawali dengan niat besertaan dengan takbirotul ihram
أُصَلِّيْ سُنّةَ التَّحِيَّةِ المَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى.......أللهُ أَكْبَر
"Aku niat melakukan sholat tahiyatal masjid karena Allah Ta'ala"
Kendati
demikian, sholat tahiyatul masjid boleh dilakukan dengan cara melakukan
sholat yang lain baik sunnah, atau fardlu **), namun apabila menafikan
niat (sengaja tidak ingin melakukan Tahiyatul masjid), maka ulama'
sepakat belum bisa menggugurkan anjuran untuk melakukan sholat tahiyatul
masjid[34]
- Hal-hal yang menghilangkan anjuran sholat tahiyatul masjid
ü
Sengaja duduk meskipun sebentar seperti duduk untuk minum dengan
menempelkan pantatnya pada bumi dapat menghilangkan anjuran sholat
tahiyatul masjid Namun apabila dilakukan tanpa kesengajaan,
ketidaktahuan, atau duduk tidak dengan menempelkan pantat, maka tidak
menghilangkan anjuran sholat
ü
Berdiri cukup lama didalam masjid, sekira cukup untuk melakukan shalat 2
rakaat, entah karena bodoh atau lupa. Kendati demikian anjuran tidak
hilang sebab melakukan sujud syukur, tilawah, atau sholat jenazah
XI. SHOLAT TAUBAT
Sholat taubat merupakan sholat sebagai wasilah
agar diterimanya taubat. Dalam prakteknya sholat ini dianjurkan untuk
dilakukan ketika seseorang hendak melakukan taubat baik dari dosa kecil
maupun dosa besar. Kendati demikian, menurut Imam Ibnu Hajar setelah
melakukan taubat tetap disunahkan melakukan sholat sunah 2 raka'at
sebagai bentuk rasa syukur atas taubat yang telah dilakukan dan berharap
diterima serta tetap langgengnya taubat, sekalipun menurut Syaikh
Sulaiman Al-Bujairomiy sholat yang dilakukan setelah taubat tersebut
tidak dinamakan sholat taubat.[35] Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
Imam Abu Dawud disebutkan :
مَا
مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ
فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ
لَهُ
"Tidaklah
seorang hamba yang mengerjakan suatu dosa lalu menyempurnakan
bersucinya, kemudian bangkit lalu mengerjakan sholat dua roka'at,
kemudian meminta ampunan kepada Alloh melainkan Alloh memberikan
ampunan baginya ."
- Tata Cara
Pada
prakteknya, sholat ini dapat dilakukan dengan dua roka'at kemudian
membaca istighfar atau menambahkan wirid sebagaimana menurut imam
al-Ghozali yaitu membaca istighfar 70 kali dan
سُبْحَانَ اللهِ العَظِيْمِ وَبِحَمْدِه 100 kali, lalu dianjurkan
bershodaqoh kemudian berpuasa sehari [36]
- Contoh niat Sholat Taubat
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لله تَعاَلى
Aku niat sholat sunnah taubat dua roka'at karena Allah Ta'ala
Referensi:
[1] Menurut sebagian Ulama' setelah Surat Al-Kafirun juga dianjurkan untuk membaca ayat :
وَرَبُّكَ
يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ
اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (القصص 68)
dan
pada raka'at kedua setelah Surat Al-Ikhlas membaca Ayat: وَرَبُّكَ
يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ ( القصص69))
(Selengkapnya lihat halam Nihayah Az-Zain dan Tarsyih al-Mustafidin)
[2] Abi abd Mu'thi Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi al-jawi al bantani, Nihayah az-Zain, hal 102, Dar Kutub, namun menurun Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith, at-Taqrirot as-Sadidah, hlm. 350, Dar. Ulum al-Islamiyyah; Surabaya, memiliki tingkatan yang berbeda
[3]
Terdapat perbedaan pendapat terkait boleh dan tidaknya satu khutbah,
menurut pendapat mu'tamad tidak boleh, sedangkan dalam Tuhfah al-Muhtaj
menyatakan boleh. Lihat Tuhfah Juz III Hal 85, Tausyih ibn Qosim hal
88 dan Al-Bajuri, 231
[4] Ibnu Qosim al-Ghozi, Fathu al-Qarib al-Mujib 'ala Matni at-Taqrib, hlm. 20, Al-Hidayah; Surabaya
[5] Hasyiyah Abi Adl-Dliya' Ali bin Ali Asy – Syibromilisi juz 2 hal 424, Dar al-Fikr (Hasyiyah dari Nihayah al-Muhtaj)
*) Dalam praktek tahwil, dan tankis disesuaikan dengan bentuk selendangnya, , lihat selengkapnya dalam Tuhfah al-Muhtaj, Juz III, Hal 87
[6] al-Imam al-Baghowi, at-Tadzhib, Hal 396 Juz II, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
[7] Sulaiman bin Mansyur al-'Ajily, Hasyiyah al-Jamal Juz II Hal 128, Dar Fikr
[8]
Pendapat lain kesunahan sholat hilang ketika telah bercakap-cakap,
telah mengering bekas air wudlunya menurut pendapat yang lain. Karena
hal itu, akan memalingkan dari tujuan pokok wudlu, lihat ihya' 'Ulumuddin Juz I Hal, 206, I'anah atholibin Juz I Hal 257
[9]
hal ini sependapat dengan Imam Ar-Romli. Sedangkan menurut Imam Ibnu
Hajar, ketika sholat yang dilakukan tidak diniati melakukan sholat sunah
wudlu (mengerjakan sholat lain) tidak akan mendapatkan pahala sholat
sunah wudlu. Namun sudah menggugurkan anjuran untuk melakukannya.
[10] QS. Surat an-Nisa' (64)
[11] QS. Surat an-Nisa' (110)
[12] Nihayah az-Zain Hal 94
[13] I'anah At-Tholibin, Juz 1 hal. 262-263
[14] Menurut pendapat yang rojih dalam mughni al-Muhtaj, setiap berdiri dari rukuk, membaca
سمع الله لمن حمده ربنا لك الحمد
(Lihat Mughni juz I hal 317)
[15]
Sebagain pendapat imam al-Buaiti dan didukung oleh imam al-Ghozali
dalam kitab ihya', dalam membaca surat, memiliki cara tersendiri dengan
membaca surat al- Baqoroh setelah al-Fatihah pertama, membaca ali Imran
setelah fatihah kedua, membaca surat an-Nisa' setelah fatihah ke tiga
dan membaca surat al-Maidah pada fatihah yang keempat. Atau kira-kira
surat-suratan tersebut (lihat Mughni al-MuhtajJuz I Hal 318 dan I'anah at-Tholibin Juz 1 hal 303)
[16] Untuk selain rukun boleh dengan bahasa selain bahasa arab, Lihat 'Abd Hamid as-Syarwani, as-Syarwani Juz II Hal, 488-489
[17] I'anah at-Tholibin, Juz 1 hal 304, Nihayah az-Zein Hal 100, Har Fikr.
[18] Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki, Abwab Al-Faroj Hal. 296, Al-Haromain :2008
[19] Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, Al-Hawasy Al-Madaniyah, Al-Haromain
[20] Syekh Muhammad bin 'Alan Ash-Shodiqi Asy-Syafi'I, Al-Futuhiyat Al-Robaniyah hal.299, Dar Al-Fikr
[21] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu', hal 268 juz 4, Dar Ihya' At-Turots al-Arobiy
[22] Syaikh al-Munawi, Faidl al-Qodir, hal.566 vol. 5 ,Maktabah Asy-Syamilah
[23] Syaikh Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi al-Bantani , Nihayah az-Zain hal. 97 Dar al-Fikr
[24] Al-Imam An-Nawawi , al-Adzkar An-Nawawiyah hal 233 ,Dar al-Kutub al-Islamiyah
**)
Dalam al-Adzkar An-Nawawiyah diterangkan bahwa seseorang yang membaca
Ayat Kursi sebelum keluar dari kediamannya maka tidak akan terkena
sesuatu yang tidak disukainya sampai pulang. Dan faedah dari Surat
Al-Quraisy adalah supaya aman dari semua keburukan.
[25] Syaikh Sulaiman Al-Bujairami, Bujairami 'Ala al-Khothib Hal 378 juz 1 dar al-fikr , Tuhfatul Muhtaj, Juz IV Hal 314
[26] Sholat tidak hanya terkhusuh didalam masjid namun bisa dilakukan dimadrasah, Lihat Abu Zakariya al-Anshori, as-Syarqowi, Vol I hal, 310
[27] Qulyubi juz II hal 189
[28]
Terkait dengan Sholat Zawal, sebagian pendapat mengatakan bahwa sholat
ini adalah sholat rowatib dzuhur dan pendapat yang lain menyatakan
sholat zawal bukanlah sholat rowatib sholat dzuhur.(Nihayah Az-Zain hal
93)
[29] Syaikh abdulloh Asyarqowiy, Hasyiyah Asy-Syarqowi juz 1 hal 310, Dar al-Fikr
*)
Menurut pendapat lain waktu sholat zawal belum berakhir meskipun jarak
waktu dari zawalusysyamsi dianggap lama, namun sholat ini tidak lagi
sunah untuk dikerjakan dan bahkan tidak sah ketika telah mengerjakan
sholat lain yang bisa menghasilkan kesunahan sholat zawal seperti sholat
sunah qobliyah dzuhur atau sholat tahiyatul masjid.(Hawasyi
Asy-Syarwaniy juz 2 hal 12, Dar al-Fikr)
[30] Syaikh Muhammad bin Alan, Dalil al-Falihin juz 3 hal. 609 ,Dar al-Fikr
[31] Syaikh Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi al-Bantani , Nihayah az-Zain hal. 92 Dar al-Fikr
[32] Nihayatul Muhtaj, Juz II Hal 118-119, Dar Fikr.
[33] An-Nawawi, al-Adzkar, ahl 44 Dar Kutub
*)
Namun apabila dilakukan tanpa kesengajaan, ketidaktahuan, atau duduk
tidak dengan menempelkan pantat, maka tidak menghilangkan anjuran sholat
**)
Dalam permasalahan ini tidak luput dari perebedaan pendapat (khilaf)
para ulama', pendapat yang mu'tamad menurut ibnu hajar, ketika tidak
diniati melakukan sholat tahiyatul masjid, sekalipun dilakukan dengan
sholat lain tetap tidak mendapatkan pahala sholat tahiyatul masjid,
namun sudah menggugurkan anjuran untuk melakukanya. Sedangkan menurut
imam Romli tetap mendapatkan pahala tahiyatul masjid sekalipun tidak
diniati.
[34] Fathal Mu'in dan I'anah at-Tholibin Juz I Hal 258
[35] Syaikh Sulaiman Al-Bujairomiy, al-Bujairomiy ala al-Khothib juz 1 hal 378 Dar al-Fikr
[36] Abu Hamid ibni Muhammad Al-Ghozali, Ihya' al-Ulum Ad-din Juz 4 hal 46, Dar al-Kutub al-Islamiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar