Kitab
al-Majmu' Syarh al-Muhazzab karya Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi
merupakan rujukan fiqh terbesar mazhab al-Syafi-’i secara khusus dan fiqh Islam
secara umum. Kitab yang merupakan komentar/syarah atas kitab al-Muhazzab karya Abu
Ishaq al-Syairazi (W. 476 H) ini memiliki karakter khusus dibandingkan kitab
mazhab lainnya, sehingga membuatnya berada di tempat teratas dibanding
ensklopedia-ensiklopedia fiqh lainnya, baik klasik maupun kontemporer. Khususnya
dikalangan mutaakhiriin pengikut Syafi’i, kitab ini mempunyai posisi yang
sangat penting dalam fatwa, sehingga tidak mengherankan kalau Sayyed al-Bakri
al-Dimyathi mengatakan bahwa kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab merupakan
rujukan yang lebih diutamakan apabila bertentangan dengan kitab karya al-Nawawi
lainnya, seperti al-Tahqiq, al-Tanqih, al-Raudhah dan
al-Minhaj.
Kitab
al-Majmu’ karya al-Nawawi merupakan salah satu rujukan terbesar yang penuh
dengan pendapat-pendapat fiqh keempat imam mazhab dan lain-lainnya, sekalipun
fokus utama pembahasannya adalah mengenai fiqh al-Syafi-’i. Dalam mengutip
pendapat-pendapat mazhab, beliau merujuk kepada kitab al-Asyraf dan al-Ijmak
karya Ibnu Munzir serta kitab-kitab pengikut mazhab-mazhab itu sendiri.
Cakupan
isi kitab al-Ma’mu’ Syarh al-Muhazzab memuatkan seluruh pendapat-pendapat
mazhab berserta dalil-dalilnya, di samping menyebutkan pentarjihan di antara
pendapat-pendapat ini. Disamping itu terdapat juga pentakhrijan hadits-hadits
hukum, penjelasan maknanya, penyebutan seluruh pendapat para imam dari kalangan
ahli fiqh dan pentarjihan di antara pendapat-pendapat tersebut serta
mazhab-mazhab mereka, penjelasan kecacatan hadits, status hadits dan biografi
para perawinya, penafsiran kalimat-kalimat yang langka ( gharib ) dari
al-Qur’an dan al-Hadits serta penjelasan kosa kata yang terdapat dalam redaksi
kitab al-Muhazzab.
Namun,
al-Nawawi -rahimahullah- meninggal sebelum menyelesaikan pensyarahan atas al-Muhazzab
pada abad ketujuh Hijriyah karena beliau meninggal dunia lebih awal pada tahun
676 H. Syarah al-Nawawi tersebut terdiri dari Juz
1 sampai dengan 9, terdiri dari Kitab al-Thaharah, al-Shalat, al-Zakat,
al-Shiyam, al-Hajj dan yang berhubungan dengan qurban, aqiqah, nazar,
makanan, perburuan dan penyembelihan. Kemudian masuk dalam bab jual beli
dengan penjelasan tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh jual
beli, jual beli gharar dan lainnya serta yang membatalkan dan yang tidak
membatalkannya, sehingga masuk bab riba. Maka selanjutnya tugas mulia ini diambil alih oleh salah seorang ulama
terkemuka, yaitu Taqiyuddin al-Subki, seorang Syaikhul Islam pada masanya (W. 756
H). al-Subki juga tidak sempat menyelesaikannya, maka seterusnya disambung
kembali syarahnya oleh al-'Alim al-Faqih al-Syeikh Muhammad Najib
al-Muthi_'iy dengan mengikuti metode dua imam sebelumnya. Akhirnya, terwujudlah
kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab yang lengkap disyarah oleh tiga ulama.
Bagi anda yang ingin kitab al-Majmu' Syarh al-Muhazzab versi PDF, download via link berikut :
Daftar Pustaka
1.
Dr. Muhammad al-Zuhaili, Muqaddimah al-Tahqiqi atas
kitab al-Muhazzab, Dar al-Qalam, Damsyiq, Hal. 16-18
2.
Sayyed Al-Bakry al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV,
Hal. 234
3.
KH Sirajuddin Abbas, Keagungan Mazhab Syafi’i,
Pustaka Tarbiyah, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar