Pernikahan
adalah suatu hal yang harus diperhitungkan dengan matang, kadang sudah
memasuki jenjang lamarna(khitbah), kemudian dibatalkan karena berbagai
pertimbangan.
Nah, dalam islam bolehkah membatalkan lamaran? mari kita kaji kitab fiqhul islamy wa adillatuh, Maktabah Syameela
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ ـ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ
ﻭﺃﺛﺮﻩ :
Permasalahan ke 13 " Membatalkan khithbah dan konsekuensinya "
بناء ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﺯﻭﺍﺟﺎ ،
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻭﻋﺪ ﺑﺎﻟﺰﻭﺍﺝ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ
ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻭﻋﺪ ﺑﺎﻟﺰﻭﺍﺝ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ
ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ
Melihat
bahwasanya khithbah itu belum bisa dinamakan akad nikah (Zuwaj), dan
itu hanya sebatas janji akan menilah, maka menurut mayoritas ulama, bagi
si pria pelamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berpaling dari
lamarannya (membatalkan).
ﻷﻧﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻼ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﻭﻻ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ .
Sebab belum ada akad sama sekali, sehingga tidak ada kewajiban dan kesanggupan (untuk tetap meneruskan).
ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻄﻠﺐ ﺃﺩﺑﻴﺎ ﺃﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻋﺪﻩ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ، ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﻛﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺎﺓ.
Hanya
saja dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya untuk tidak
merusak janjinya kecuali memang ada darurat atau keadaan mendesak.
(Demikian itu) guna menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan si
wanitanya.
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺑﺎﻟﻤﻮﺿﻮﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺠﺮﺩﺓ ، ﻻ ﺑﺎﻟﻬﻮﻯ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺴﻮﻍ ﻣﻌﻘﻮﻝ
Sebaiknya
disaat memutuskan (pembatalan lamaran) atas wanita yang telah
dilamarnya ini dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak
dibuat-buat, bukan karena hanya mengikuti hawa nafsu atau tanpa ada
sebab yang bisa diterima akal.
ﻓﻼ ﻳﻌﺪﻝ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻋﻦ ﻋﺰﻣﻪ
ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺎﺀﻩ؛ ﻷﻥ ﻋﺪﻭﻟﻪ ﻫﻮ ﻧﻘﺾ ﻟﻠﻌﻬﺪ
ﺃﻭ ﺍﻟﻮﻋﺪ،
ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺎﺀﻩ؛ ﻷﻥ ﻋﺪﻭﻟﻪ ﻫﻮ ﻧﻘﺾ ﻟﻠﻌﻬﺪ
ﺃﻭ ﺍﻟﻮﻋﺪ،
Sehingga
bagi si pemalar sebaiknya tidak berpaling dari tujuan melamar yang
telah ia kehendaki, sebab dengan berpaling ini ia dianggap telah merusak
janji-janjinya.
ﻭﻳﺴﺘﺤﺴﻦ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻋﺮﻓﺎ ﺍﻟﺘﻌﺠﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﺇﺫﺍ ﺑﺪﺍ ﺳﺒﺐ ﻭﺍﺿﺢ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ
Namun
bila ada sebab yang jelas yang mengharuskan ia berpaling dari tujuannya
(membatalkan lamaran), maka secara syara' dan urf dianggap bagus bila
ia segera berpaling (membatalkan lamaran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar