-
Negeri Nusantara kita ini memang kaya akan tradisi, seakan akan
masyarakat Nusantara tidak bisa hidup tanpa tradisi yang sudah melekat
sejak zaman dulu. Seperti diantaranya mengubur ari-ari lalu memberi
penerang atau lampu diatasnya, topik yang akan kita kaji kali ini, yang
pertama kita bahas bagaimana hukum mengubur/menanam ari-ari.
Ari-ari
termasuk potongan dari tubuh manusia, dan sudah jelas bahwa setiap
potongan dari tubuh manusia walaupun hanya sepotong kuku itu tetap saja
disunnahkan untuk dikubur, berdasarakan keterangan dari kitab Nihayatuh
al_mughtaaj:
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا
أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ
وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِه َا
Nihaayah al-Muhtaaj
Pembahasan
yang kedua, bagaimanakah hukumnya memberi penerang/lampu/lilin diatas
penguburan ari-ari? menurut saya perlu diteliti lebih lanjut dalam
menghukumi masalah seperti ini, niat pelaku(yang memasang penerang)
bagaimana? maka akan ada 3 jawaban dalam menghukumi masalah ini:
1. Haram Hukumnya Jika Terdapat Unsur Tabdzir
Menyia-nyiakan harta atau dalam fiqh disebut Tabdzir A-maal/idlo'ah Al-maal adalah menggunakan harta tanpa ada tujuannya.
تعرفه التبذير اى يصرفه فى غير مصارف قوله فى غير مصارف و هو كل ما لا يعود نفعه اليه عاجلا ولا اجلا فيشمل الوجوهالمح رمة و المكروهة
الباجوري ٢/٥٥٣
Al-Bajuri
Dan
dalam ibarah lain disebutkan tabdzir itu bisa terjadi jika menggunakan
harta tanpa ada tujuan yang dibenarkan syara', atau menggunkan harta
tanpa ada tujuan sama sekali.
Jadi jika memberi penerang tanpa ada tujuan sama sekali maka hukumnya haram karena termasuk tabdzir.
2. Bisa Kufur Jika Berkeyakinan Tanpa Penerang Bisa Terjadi Bahaya
Jika
memasang lampu dibarengi dengan keyakinan yang menyebabkan syirik
ataupun kufur seperti keterangan dibawah ini maka bisa mnyebabkan kufur,
na'udzu billah.
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين
والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها
فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس
بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق
أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد
المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح
تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء
لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب
والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
تحفة المريد ص : 58
“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada
sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan
memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan
lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah)
hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama,
atau berkeyakinan
terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya
maka menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan
ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa
seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan
yang diberikan Allah pada dirirnya,
atau berkeyakinan yang
menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya
secara rasio maka dihukumi orang bodoh/jahil
atau berkeyakinan yang
menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya
secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah"
Tuhfah alMuriid 58
Jadi
seandainya pemasang lampu tersebut mempunyai keyakinan bahwa lampu itu
bisa menolong sang bayi misalnya, atau jika tidak memasang akan terdapat
bahaya pada bayi yang baru dilahirkan maka bisa tergolong hukum kufur
ini.
3. Sunnah Hukumnya Jika Mempunyai Tujuan Tafa'ul
Tafa'ul ialah adalah harapan
akan
datang kebaikan atau rahmat yang disebabkan oleh perkataan atau
perbuatan
tertentu, dan tafa'ul ini hukumnya sunnah. dalam islam banyak contoh
contoh tafa'ul yang diterapkan sehari-hari diantaranya: Tidak memecah
tulang aqiqah karena tafa'ul(Dengan harapan) sang anak terhindar dari segala penyakit sebagaimana perkataan
al-Nawawi berikut :
“Tidak dipecah tulang
binatang aqiqah sebagai tafa-ul untuk keselamatan anak dari segala penyakit.
dan juga seperti memasak daging aqiqah dengan
sesuatu yang manis sebagai tafa-ul baik akhlak sang anak, menyirami
kuburan dengan air yang dingin sebagai pengharapan(tafa'ul) dengan
dinginnya tempat kembali (kuburan) dan masih banyak lagi contohnya.
Begitu
juga dengan memasang lampu diatas penanaman ari-ari jika mempunyai
harapan/tafa'ul akan hal yang baik, misalnya dengan harapan sang anak
nanti mempunyai hati yang terang ataupun harapan yang lain maka hukumnya
adalah sunnah.
Kesmpulan
Mempertimbangkan
3 poin diatas, satu perbuatan bisa divonis tiga hukum karena hanya
perbedaan niat saja, jadi untuk hukum memberi penerang diatas penanaman
ari-ari maka diperinci sebagai berikut:
1. Haram Jika tidak mempunyai tujuan apapun karena termasuk tabdzir
1. Haram Jika tidak mempunyai tujuan apapun karena termasuk tabdzir
2. Kufur Jika Berkeyakinan Tanpa Penerang Bisa Terjadi Bahaya
3. Sunnah jika mempunyai harapan yang baik(Tafa'ul)
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar