Senin, 07 September 2015

Isi Hukum Kitab Fiqih Madzhab Syafi’i



Isi kitab-kitab Fiqih Madzhab Syafi’i adalah hukum-
hukum tentang sesuatu, yakni hukum-hukum agama
Islam yang terdiri dari 5, yaitu :

1 Wajib.
Wajib ialah perintah Allah subhanahu wa ta’ala
yang mesti dikerjakan, dengan ketentuan kalau
dikerjakan diberi pahala dan kalau ditinggalkan
akan berdosa dan dihukum, baik di dunia maupun
di akhirat nanti.

2. Sunnat.
Sunnat ialah perintah yang kurang derajatnya dari
wajib, kalau perintah itu dikerjakan akan diberi
pahala dan kalau ditinggalkan (tidak dikerjakan)
tidak berdosa dan tidak dihukum (tetapi rugi tidak
mendapat keutamaan/fadilah).

3. Haram.
Haram jalah larangan Allah, dengan ketentuan
kalau dikerjakan akan berdosa dan dihukum dan
kalau ditinggalkan (tidak dikerjakan) akan diberi
pahala.

4. Makruh
Makruh ialah larangan yang sedikit rendah
derajatnya dari haram, dengan ketentuan kalau
dikerjakan tidak berdosa dan kalau tidak dikerjakan
akan diberi pahala.

5. Mubah.
Mubah ialah sesuatu yang boleh dikerjakan dan
boleh pula tidak dikerjakan dengan tidak mendapat
dosa atau pahala. Tetapi kalau mubah ini dikerjakan
dengan niat yang baik, yaitu dengan maksud
menolong orang, membantu orang, maka yang
mengerjakannya akan diberi pahala.
Inilah hukum fiqih yang 5.

Kitab-kitab fiqih Syafi’iyah penuh dengan hukum
yang 5 ini, dan setiap masalah diberi salah satu dari
hukum yang 5 ini. Perlu diketahui oleh setiap orang
bahwa kitab-kitab Fiqih Syafi’i telah memakai bab,
memakai pasal dengan teratur, sehingga sangat
memudahkan bagi pelajar-pelajar yang hendak
mempelajari kitab fiqih Syafi’i itu. Mengatur ilmu
fiqih seperti sekarang belum ada pada zaman Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini juga
termasuk bid’ah, tetapi bid’ah hasanah, bid’ah yang
baik, karena dengan cara begini sangat menolong
bagi para pelajar dan mahasiswa untuk meneliti
satu persatunya.

Pada garis besarnya kitab-kitab Fiqih syafi’iyah itu
boleh dibagi atas 4 bagian besar, yang dinamakan
dalam istilah fiqih dengan "Rubu’" (seperempat),
yaitu ,

1. Seperempat bagian menerangkan soal-soal
Ibadat kepada Tuhan, yang diberi nama "Rubu’
Ibadat”.

2. Seperempat bagian menerangkan soal-soal
pergaulan sesama manusia, yang diberi nama
'"Rubu' Mu’amalat”.

3. Seperempat bagian menerangkan soal-soal
perkawinan, yang diberi nama "Rubu'
Munakahat".

4. Seperempat bagian lagi menerangkan hal
ihwal yang bersangkutan dengan hukum
pelanggaran, yang diberi nama "Rubu'Jinayat".

-Rubu' Ibadat.

Dalam lingkungan ini diuraikan hukum-hukum
yang bertalian dengan soal-soal kebersihan, yaitu
soal air, cata-cara berwudhu', mandi, soal bejana
mas dan perak, menggosok gigi, tayamum, cara
buang air, soal haidh, nifas, mencuci najis, soal
anjing dan babi, soal arak dan minuman keras,
sampai-sampai kepada soal bersetubuh dan
melahirkan anak.

Begitu juga soal-soal shalat, umpamanya waktu
shalat, banyaknya raka'at shalat, menghadap kiblat,
rukun shalat, banyaknya shalat sunnat, soal imam
dan makmum, shalat dalam musafir, shalat dalam
perang, shalat jama'ah dan sahalat Jum’at, shalat
Hari Raya Haji dan 'Idul fitri, qasar dan jama’ shalat,
membayar shalat yang tinggal dan yang
ditinggalkan, shalat gerhana bulan dan matahari,
dan lain-lain sebagainya.

Soal zakat, umpamanya harta yang dizakatkan,
zakat mas dan perak, zakat harta galian, zakat harta
perniagaan , zakat harta pertanian, zakat uang
kertas, zakat fitrah, yang boleh menerima zakat,
yang tidak berhak menerima zakat, nisab harta
yang dizakatkan, waktu mengeluarkan zakat dan
lain-lain sebagainya.

Soal-soal puasa, yaitu syarat-syarat wajib puasa,
fardhu puasa, yang tidak boleh dikerjakan dalam
puasa, masuk dan keluar puasa, puasa sunnat,
malam qadar, I’tiqaf dalam bulan Ramadhan dan
lain-lain sebagainya.

Soal yang bertalian dengan naik Haji, umpamanya
rukun haji, soal miqat, wajib haji, wajib pergi haji,
yang dilarang pergi haji, soal ihram, wuquf di
Arafah, Umrah dan lain-lain sebagainya.

-Rubu' Mu'amalat (Pergaulan).

Dalam lingkungan itu diuraikan hukum-hukum
yang bertalian dengan jual-beli, yaitu soal-soal harta
yang dijual, rukun jual beli, yang tidak boleh dijual,
soal riba, soal bank, soal pinjaman pakai rente atau
tidak, soal persekutuan perniagaan, soal pegang
gadai, soal bagi hasil, soal sewa tanah, hutang-
piutang, hibah, wadi'ah (simpanan), membangun
tanah mati, merampas tanah orang lain dan lain-
lain sebagainya. Juga dalam lingkungan hukum-
hukum tentang harta pusaka, siapa yang dinamakan
ahli waris, yang berhak menerima pusaka, yang
tidak berhak menerima, pembagian pendapatan
harta pusaka, wasiat-wasiat yang diluluskan dan
yang tidak diluluskan.

-Rubu' Munakabat. (Perkawinan).

Dalam lingkungan ini diperkatakan hukum-hukum
perkawinan umpamanya soal kufu, soal muhrim,
soal mahar, soal belanja, soal walimah, soal thalaq,
soal khulu', soal zhihat, soal li'an, soal nidhanah dan
lain-lain.

-Rubu' Jinayat. (Hukum-hukum pidana).

Dalam lingkungan ini banyak sekali soal yang
dimasukkan, umpamanya soal pembunuhan, soal
qishas, soal denda, soal saksi-saksi palsu, soal kifarat
membunuh dan lain-lainnya. Kedalam lingkungan
ini juga termasuk soal peperangan, hukum
berperang, jaminan kemenangan, kewajiban
perang, yang tidak boleh ikut perang, kesopanan
berperang, panglima perang, tawanan dan harta
rampasan, menghadapi tawanan yang lain agama
dan lain-lain sebagainya. Juga termasuk dalam
lingkungan ini, soal-soal makanan dan
penyembelihan binatang, binatang yang boleh
dimakan dan tidak, berburu, sembelihan dan lain-
lain sebagainya. Juga dalam lingkungan ini
membahas soal-soal pengajian, siapa-siapa yang
berhak menjadi hakim, yang berhak menjadi mufti,
cara-cara pengajian, yang berhak menjadi saksi,
hukuman kishas, hukuman buangan, denda, dera,
potong tangan, hukuman mati dan lain-lain yang
bersangkutan. Juga termasuk di sini soal-soal hukum
mengangkat khalifah, ahlul halli wal aqdhi, cara-
cata pengangkatan, kekuasaan rakyat, kekuasaan
Tuhan, raja-raja yang diangkat secara keturunan
dan lain-lain sebagainya yang bersangkutan dengan
ini.

Demikianlah keringkasan isi dari kitab-kitab fiqih,
di mana diterangkan di dalamnya dengan terang
dan jelas, bahwa ini haram, itu wajib, itu sunnat, ini
makruh dan lain-lain.
Inilah hukum fiqih yang wajib diketahui oleh
ummat Islam sebelum mengerjakan sesuatu
pekerjaan, atau dengan perkataan lain bahwa
seseorang tidak boleh mengerjakan sesuatu kalau ia
belum tahu, apakah hukumnya itu; wajibkah,
haramkah, sunatkah, makruhkah, atau mubahkah.
Barangsiapa yang mahir dalam 4 rubu’ ini, orang itu
sudah boleh dinamakan Ahli Fiqih yang telah
dikehendaki oleh Allah dan dalam azal akan
menjadi orang yang baik-baik.
Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam begini :

ﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺧﻴﺮﺍﻳﻔﻘﻬﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ

Artinya : "Barangsiapa yang dikehendaki Alﻡah
menjadi orang baik-baik, Allah menfaqihkan dia
dalam Agama”. (Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim)
Fiqih itu tiangnya agama, dimana tanpa tiang maka
agama akan runtuh dengan sendirinya. Bersabda
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :

ﻟﻜﻞ ﺷﻲﺀﻋﻤﺎﺩ ﻭﻋﻤﺎﺩ ﻫﺬﺍﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻔﻘﻪ
ﻭﻣﺎﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺑﺄﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﻓﻘﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ


Artinya : “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Tiap-tiap sesuatu mempunyai tiang dan
tiang agama ini adalah fiqih. Tidak ada ibadah
kepada Allah yang lebih afdhal daripada ahli fiqih
dalam agama”. (HR Tirmidzi)

Nabi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :

ﻓﻘﻴﻪ ﻭﺍﺣﺪ ﺃﺷﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻣﻦ
ﺍﻟﻒ ﻋﺎﺑﺪ

Artinya : “Seorang ahli fiqih lebih sukar bagi syaitan
untuk memperdayakannya disbanding sribu orang
‘abid’ (yang beribadah siang malam terus menerus,
tetapi bukan ahli fiqih)”. (HR Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar