Jumat, 04 September 2015

Menurut Wahabi Bid'ah Tidak terbagi Tapi TERBAGI ?^%$#@@%^&

BID’AH MENURUT ULAMA WAHABI YG TDK TERBAGI, TAPI “TERBAGI” ??


0
pray-islam-kyrgyzstan_12346_600x450
Ini lah kerancuan fatwa ulama wahabi yg tdk konsisten. Ulama mereka sendiri saja bingung dalam berkomentar,apa lg pengikutnya.
-Didlm Kitab :“Muwafaqah Sharih al-Ma’qul Li Shahih al-Manqul”hal: 144 – 145,SyaikhuL Wahabi Ibnu taimiyah
Terjemahannya sprti brkt : ” Berkata Imam Syafi’i ra: Bidah terbagi menjadi dua, (1) bidah yang menyalahi perkara yang wajib atau sunnah atau ijma atau atsar sebagian para sahabat maka ini disebut Bid’ah dlolalah. (2) sedangkan Bid’ah yang bidah yang tidak menyalahi (sesuai) dengan perkara yang wajib atau sunnah atau ijma atau atsar sebagian para sahabat maka ini disebut Bid’ah hasanah”.
-Sementara ulama wahabi lainya,Utsaimin sndri berkata didlm kitab Syarh al-Aqidah al-wasthiyyah Hal 336 yg artinya : Redaksi sprti ‘kullu syay’in(segala sesuatu) adalah kalimat general yg terkdng dimaksdkan pada makna yg terbts,seperti firman Allah ttg Ratu Saba’: Ia dikarunia segala sesuatu (QS al-Naml :23).
padahal bnyk sekali yg tdk msk dlm kekuasaannya,sprt kerajaan Nabi Sulaiman” Dlm pernytaan diatas al-utsaimin mengakui bhw tdk semua kt “KULLU” dlm teks Al-Qur’an dan hadist bermakna general(‘am) tp ada yg bermakna terbats(khash). Disisi lain ketika dihdpkan bnyk persoalan baru yg hrs diakui, al-utsaimin jg TERJEBAK dlm pembagian bid’ah dlm beberp pembagian.
Dlm hal ini ia berkata dlm syarh al-al-Aqidah al-Wasithiyyah Hal 639-640: ” Hkm asal PERBUATAN BARU dlm urusan dunia adalah Halal,kecuali ada dalil yg yg mnjkkan keharamaannya,tp urusan baru dlm urusan agama adalah DILARANG.jd berbuat Bid’ah dlm urusan2 agama adalah haram dan bid’ah,kecuali ada dalil dr al-kitab dan sunnah yg menunjukkan keberlakuannya.”
Pernyataannya diatas membatalkan tesis sblmnya yaitu bhw semua bid’ah sesat,dan sesat itu tmptnya dineraka.tp dia sendiri yg membagi bid’ah menjadi dua bid’ah dunia dan agama dan memberi perkecualian dlm masing2 bagian.terbuktilah pernyataan beliau tdk konsisten dan membingungkan.
-Ulama no WAHID wahabi M bin Abdl Whb diDidalam risalahnya Ad-Durar as Sunniyah, I/237 Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menjelaskan pendapatnya tentang Bid’ah sebagai berikut:
“Menurut pandangan kami, BID’AH ADALAH SESUATU YANG TERJADI SESUDAH ABAD KETIGA DAN SECARA MUTLAK TERCELA. Ini berbeda dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik dan ada yang buruk, atau dengan pendapat orang yang membagi bid’ah menjadi lima.”
Dari pernyataan diatas, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan bahwa perkara yang diada-adakan atau bid’ah yang semuanya tercela atau dhalaalah, hanya berlaku setelah abad ketiga atau setelah generasi Salafusshalih. Sedangkan perkara yang diada-adakan atau bid’ah yang diamalkan oleh generasi Salafusshalih (termasuk Khulafaur Rasyidin tentunya), adalah BID’AH YANG BAIK ( MENCAKUP KEWAJIBAN, DAN KESUNNAHAN), dan BID’AH YANG BURUK (MENCAKUP KEHARAMAN DAN KEMAKRUHAN) sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh beliau berikut ini:
“BID’AH YANG BAIK IALAH SESUATU YANG ADA PADA SALAFUSSHALIH YANG MENCAKUP KE-WAJIBAN, KE-SUNNAHAN, DAN KEBOLEHAN. BID’AH YANG BURUK IALAH SELAIN HAL ITU YANG MENCAKUP SESUATU YANG DIHARAMKAN DAN YANG MAKRUH.” (Sumber: Prof. Dr Nashir bin Abdul Karim al-Aql, Hanya Islam bukan Wahhabi, hal 75)
Oleh : Ust. Ivan Madinah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar